WebAsas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris Von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. [4] Web29 mag 2024 · Asas legalitas atau yang biasa disebut sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali memiliki arti tiada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada suatu peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Asas legalitas ini tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. b. Asas Teritorial
5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru - Hukumonline
WebDalam hukum pidana, asas ini berarti bahwa hukuman yang diganjar kepada pelaku perlu disesuaikan dengan kejahatannya dan tidak boleh berlebihan. Sebagai contoh, apabila orang yang mencuri buah di supermarket diganjar dengan hukuman mati, … Web1 gen 2024 · Buku ini terdiri dari 8 (delapan) bab, berisi sebagai berikut: Bab I tentang Hukum Pidana dan Tindak Pidana, Bab II tentang Asas-asas dalam Hukum Pidana, Bab III tentang Kesalahan, Pertanggungjawaban Pidana dan Sifat Melawan Hukum, Bab IV tentang Percobaan (Poging), Bab V tentang Penyertaan (Deelneming), Bab VI tentang … blake shelton\u0027s parents still alive
Makalah Asas Hukum Pidana PDF - Scribd
Web29 mag 2024 · Asas Universalitas. Asas ini menyatakan bahwa undang-undang hukum pidana dapat diberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Yang menjadi dasar hukum bagi pemberlakuan asas ini adalah … Web4 apr 2024 · Asas teritorialitas atau wilayah: asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia (Pasal 2 dan 3 KUHP). Asas nasional aktif: asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Web4 apr 2024 · Sementara itu kata Firli, penahanan merupakan salah satu bentuk penempatan seseorang di tempat tertentu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, yang diatur di dalam dalam Hukum Acara Pidana sebagaimana Pasal 21 UU 8/1981. Dalam Pasal 21 itu, disebutkan syarat-syarat penahanan. frameless cabinet drawers diy